
DPRD Pohuwato Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Enam Buah Ranperda

Berita Baru, Parlemen – DPRD Kabupaten Pohuwato menggelar rapat paripurna ke-16 dalam rangka mewujudkan perannya dalam memotori regulasi atau peraturan daerah (Perda).
Rapat yang digelar di Aula Sidang DPRD Pohuwato pada Selasa (3/5/2025) ini membahas dua agenda penting: penyampaian nota pengantar terhadap enam buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan perubahan Keputusan DPRD Nomor 36 Tahun 2024 tentang pembentukan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Pohuwato Iwan Adam, dipimpin Ketua DPRD Pohuwato Beni Nento, Wakil Ketua Hamdi Alamri dan Delpan Yanjo, Anggota DPRD, Sekda serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi mitra strategis dalam perumusan kebijakan daerah.
Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, Membuka acara tersebut, dimana ia menyampaikan bahwa kehadiran enam Ranperda tersebut merupakan bagian dari upaya konsisten lembaga legislatif dalam memperkuat fondasi hukum pemerintahan daerah.
Penyesuaian Propemperda dianggap sangat penting agar DPRD tidak hanya responsif terhadap isu, tapi juga mampu mengantisipasi tantangan jangka panjang dalam pembangunan daerah.
Rapat paripurna ke-16 ini berjalan dengan penuh khidmat dan antusiasme, mencerminkan semangat kolektif antara seluruh unsur pemerintahan daerah. Antusiasme tersebut menjadi sinyal positif bahwa Kabupaten Pohuwato tengah berada dalam jalur yang tepat menuju pemerintahan yang lebih adaptif, akuntabel, dan partisipatif.
Dengan penyelenggaraan rapat ini, DPRD Pohuwato kembali menunjukkan bahwa lembaga legislatif bukan sekadar pengesah regulasi, melainkan juga pengawal arah pembangunan daerah demi kesejahteraan masyarakat.