DPRD dan Bupati Pohuwato Resmikan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Berita Baru, Parlemen – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato bersama Bupati Pohuwato melaksanakan Rapat Paripurna Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato tahun 2021.
Rapat paripurna ke-13 tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Pohuwato, Saipul A Mbuinga, dipimpin oleh Ketua DPRD, Nasir Giasi, Wakil Ketua I DPRD, Idris Kadji, Wakil Ketua II DPRD, Nirwan Due beserta puluhan Anggota DPRD, Unsur Forkopimda dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato. Senin (12/7)
Dalam mengawali sidang, Ketua DPRD Pohuwato, Nasir Giasi mengucapkan terimakasih kepada panitia khusus yang telah menyelesaikan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Pohuwato.
“Bahwa penyelenggaraan kearsipan Kabupaten/Kota merupakan Tanggungjawab Walikota sesuai kewenangannya,”ucap Ketua DPRD Nasir Giasi.
Lebih lanjut, Nasir Giasi menegaskan bahwa kearsipan adalah urusan wajib dimasing-masing daerah;
“Adapun Ranperda tentang Kearsipan ini merupakan hasil usul inisiatif DPRD dan telah difasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Gorontalo, yang telah disampaikan kepada DPRD melalui pelayangan surat kepada Sekretaris Dewan,”ungkap Ketua DPRD dua periode itu.
Untuk diketahui setelah penyampaian hasil dari Ketua Pansus yang diwakili oleh Luluk A. Yuliaty Anggota DPRD Dapil Randangan, sambutan Bupati Pohuwato, Saipul A Mbuing, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara Perda tentang penyelenggaraan kearsipan.