Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Dipercayakan Jadi Kuasa Hukum, Pengacara Irfan Tak Terima Kliennya Dianiaya Didalam Kantor Polsek Randangan

Dipercayakan Jadi Kuasa Hukum, Pengacara Irfan Tak Terima Kliennya Dianiaya Didalam Kantor Polsek Randangan



Iklan Idul Fitri KPU Pohuwato

Berita Baru, Pohuwato – Baru-baru ini telah terjadi kejadian tak menyenangkan di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Randangan, Kabupaten Pohuwato yakni dugaan penganiayaan.

Kronologis kejadian bermula dari insiden mobil muat batu terbalik di Jalan Trans Sulawesi Desa Patuhu Kecamatan Randangan, 20 Januari 2023.

Pada saat yang bersamaan sekolompok petani tambak melewati ruas jalan tepat dimana mobil damtrek yang muat batu terbalik, salah satu oknum sopir damtrek menegur sekolompok petani tambak.

“Bos pelan-pelan (sambil memukul mobil para petani tambak) hendak menuju lokasi panen,”ujar Kuasa Hukum, Irfan, SH.MH kepada wartawan media sembari menceritakan kronologis kejadian. Selasa (31/01/2023).

Lanjut, karena tidak terima perlakuan teguran sopir damtrek itu maka oknum petani tambak yang bernama Rizaldi putar balik kendaraan dan memanggil kawan-kawan yang dalam posisi sudah mabuk datanglah kelompok pemuda bernama Acun dan mengejar para sopir Damtre.

Setelah kejadian itu para pelaku ada 7 orang yang diamankan dijemput oleh petugas Polsek Randangan, ada juga yang menyerahkan diri.

“Dari pelaku 7 orang, ada 3 orang pelaku yg pada saat di Polsek dihajar sampai babak belur sebut saja Oni Rizaldi dan Ucun mereka bertiga di aniaya di dalam Polsek oleh sekelompok sopir damtrek bahkan ada yang dalam posisi diikat tangannya kemudian dipukuli,”jelas Irfan yang juga anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Gorontalo itu.

Olehnya, sebagai kuasa hukum Irfan, didatangi oleh para orang tua tersangka mempertanyakan anak-anak mereka mengapa di dalam Polsek dengan bebas orang luar menganiaya tahanan.

Dimana, permintaan orang tua agar polisi bertanggung jawab atas terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh sekolompok sopir damtrek.

“Para orang tua minta anaknya untuk di visum tapi katanya Kapolsek tidak memberikan ijin bahkan tidak diperkenankan mengambil gambar lalu kemudian ketiga tahanan yang ianiaya itu dipindahkan ke sel tahanan Polres,”beber Irfan.

Sebagai kuasa hukum, Irfan mempertanyakan dimana fungsi tugas pokok kepolisian yang diamanatkan oleh undang-undang 2 tahun 2002 sebagai pengayom pelindung dan menjaga Kamtibmas.

“Harapan saya agar para sopir damtrek itu juga diamankan dan minta tanggung jawab pihak Polsek dengan adanya pemukulan terhadap tahanan di kantor polsek,”harap Irfan.

Sebelum berita ini diterbitkan, pihak awak media sementara menghubungi pihak Mapolsek Randangan belum terhubung. (Tim BBP)