
Buntut Surat Mutasi Abal-Abal, Kepala Desa Padengo Bakal Di PTUN-kan Aparatnya

Berita Baru, Pohuwato – Aparat Desa Padengo Kecamatan Duhiadaa Kabupaten Pohuwato menerima beberapa surat tentang roling/mutasi jabatan dari Kepala Desa (Kades) Padengo Aleks N. Ahudulu atau Aya Nunu yang landasan legalitasnya dipertanyakan.
Namun ada yang menjanggal dalam surat tersebut, karena dianggap tidak sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya Nanang Mbongi Kaur Perencanaan Desa Padengo sangat menyayangkan tindakan Kepala Desa.
Surat tersebut, berdasarkan penuturan Nanang sehari-harinya disapa Aman itu dimaksudkan untuk roling/mutasi jabatan, surat itu diterimanya dari saudara Hamid Aliu Kasie Kesejahteraan pada hari Minggu/Malam (3 Januari 2020) di Rumahnya Dusun Tibawa Desa Padengo Kecamatan Duhiadaa.
“Kami sebagai aparat desa yang menerima surat itu sangat kecewa dan tidak terima dengan Bapak Kepala Desa, karena semena-mena terhadap bawahan seolah diri dan jabatannya lebih tinggi dari aturan yang ada dan menganggap bawahan seperti orang yang tak tahu apa-apa dan menerima begitu saja atas perlakuannya” tutur Nanang, Selasa (05/0).
Bahkan kata Nanang sebagai Kaur Perencanaan itu , dirinya akan menggugat hal ini di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang ada di Gorontalo atas perlakuan Kades, yang menurut pengakuannya (Nanang) sangat merendahkan bawahan, dan mengesampingkan prosedur yang ada dalam rangka mengambil sebuah keputusan di Desa. .
“Ya, kami akan gugat yang bersangkutan ke PTUN di Gorontalo, bagi kami ini sangat fatal dan alasan mutasi itu tidak logis dan suratnya pun sangat menyalahi aturan karena hanya dituliskan dalam kertas selembar menggunakan polpen tidak menggunakan kop resmi dan dibubuhi nama dan tanda tangan, anehnya lagi di stempel/cap, jangan sampai hal ini akan dilakukan secara terus menerus, olehnya silahkan anda berbuat semena-mena kepada kami, tapi kami tidak akan tinggal diam dan akan menempuh jalur hukum yang lebih tinggi akan hal ini” ujar Nanang dalam logat Gorontalo
Berdasarkan surat yang ditunjukan oleh Nanang kepada awak media ini bahwa dirinya yang sebelumnya sebagai Kaur Perencanaan dipindahkan oleh Kades Aleks ke Staf BPD Desa Padengo.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak awak media lagi berusaha menghubungi yang bersangkutan baik Kepala Desa Aleks, Pemerintah Kecamatan Setempat (Camat) dan Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas PMD Kabupaten Pohuwato. (San)