Berkas Perkara Tersangka Terlibat Peti Dengilo Dilimpahkan ke Kejari Pohuwato
Berita Baru, Pohuwato – Penegakkan hukum terhadap Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) emas di Pohuwato terus digencarkan tidak hanya oleh Polda namun juga oleh Polres Pohuwato.
Apa yang menjadi tuntutan masyarakat atas penertiban pertambangan illegal selama ini menjadi atensi Kapolda Gorontalo untuk penanganannya dengan menggunakan pola preemtif, preventif dan juga represif penegakkan hukum.
Dalam penanganan pertambangan, Polri dalam hal ini Polda Gorontalo dan Polres Pohuwato tidak bekerja sendiri melainkan melibatkan stakeholder terkait. Salah satu bukti keseriusan Polda Gorontalo dalam hal ini Ditreskrimsus dalam penegakkan hukum pertambangan tanpa ijin emas di wilayah Kabupaten Pohuwato yaitu dengan diprosesnya AK pelaku penambangan emas tanpa ijin di Kecamatan Dengilo Kabupaten Pohuwato.
AK salah satu tersangka PETI beberapa waktu lalu sempat ditetapkan sebagai DPO karena setelah ditetapkan sebagai tersangka yang bersangkutan menghilang tanpa diketahui keberadaannya. Hal ini dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono,SIK kepada awak media. Sabtu (16/7/2022).
“Setelah penyidik Ditreskrimsus keluarkan status DPO kepada AK pada tanggal 12 Mei 2022, beberapa hari kemudian penyidik memperoleh informasi dari masyarakat tentang keberadaan AK di komplek RS Aloe Saboe Kota Gorontalo di salah satu rumah yang berdekatan dengan sekolah Madrasah selanjutnya tim mengajak aparat kelurahan Dembe Jaya mendatangi rumah tersebut sekaligus memperlihatkan surat perintah penangkapan terhadap AK, yang kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka untuk selanjutnya dilakukan penahanan sejak tanggal 18 Mei 2022,”terang Wahyu.
Setelah pemeriksaan selesai dan berkas perkara dikirim ke Kejati ( Tahap I), selanjutnya berdasarkan Surat Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor : B-1187/P.5.1/Eku.1/2022, tgl 14 Juli 2022 tentang Penyidikan perkara atas nama tersangka AYUB KATINUSA dinyatakan sudah lengkap.
“Setelah berkas perkara AK dinyatakan P21, selanjutnya Penyidik Ditreskrimsus kemarin (15/7/2022) menindaklanjutinya dengan Tahap II yakni menyerahkan tersangka AK beserta barang buktinya antara lain 2(dua) unit alat berat, 3(tiga0 unit dompeng, 8(delapan) buah pipa peralon, 1(satu) buah pompa pasir,1(satu) buah selang spiral dan setengah karung material hasil pertambangan ke Kejaksaan Negeri Pohuwato,”jelas Wahyu.
AK diduga telah melakukan penambangan tanpa Ijin/ PETI Emas dengan menggunakan alat berat berupa eksavator yang dilakukan di Kecamatan Dengilo Kabupaten Pohuwato
“Tersangka dijerat dengan pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 Tentang Minerba Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah),”tutupnya.