Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Belum Ada Revisi, Aleg Otan Mamu : Perda No. 2 Tahun 2018 tentang Pilkades Masih Berlaku

Belum Ada Revisi, Aleg Otan Mamu : Perda No. 2 Tahun 2018 tentang Pilkades Masih Berlaku



Iklan Idul Fitri KPU Pohuwato

Berita Baru, Parlemen – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato, Otan Mamu, LC.,MH angkat bicara kaitan dengan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak yang akan digelar pada bulan Agustus mendatang.

Dirinya menyampaikan bahwa pihak DPRD Pohuwato belum melakukan revisi perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 2 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa.

Ia membenarkan kaitan dengan syarat pencalonan anggota BPD berdasarkan pasal 33 poin (3d) Perda No. 2 tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa yang harus mengundurkan diri minimal 6 (enam) bulan sebelum pemilihan.

“Ia persyaratannya berarti 6 (enam) bulan , kalau Agustus pemilihannya itu tidak bisa sesuai dengan Perda tersebut,”ungkap Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pohuwato itu, Sabtu (14/5/2022) saat diwawancarai via WhatsApp.

Lebih lanjut anggota DPRD dari partai Keadilan Sejahtera tersebut, mengatakan apabila pihak panitia pelaksana tetap meloloskan dan mengabaikan Perda, maka secara otomatis bisa digugat.

“Kalau anggota BPD tidak mundur sejak 6 (enam) bulan, maka bisa digugat berarti,”pungkasnya.