
BBM Bersubsidi Langka, Pendiri LSM Labrak Desak Pihak Terkait Segera Carikan Solusi

Berita Baru, Pohuwato – Pendiri LSM Labrak Kabupaten Pohuwato, Sonni Samoe, mendesak aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan menertibkan para pengecer yang memanfaatkan kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Provinsi Gorontalo.
Menurutnya, kelangkaan yang terjadi saat ini merupakan bukti lemahnya pengawasan dari pemerintah provinsi, kabupaten, dan aparat kepolisian.
“Pertama, saya pikir aparat terutama kepolisian sudah harus mengawasi distribusi BBM subsidi karena itu ada aturannya,” ujarnya.
Sonni menilai aparat kepolisian masih membiarkan praktik penyalahgunaan distribusi BBM di sejumlah SPBU. Ia mencontohkan, masih banyak ditemukan penggunaan galon tanpa rekomendasi yang jelas, bahkan ada yang memakai rekomendasi palsu.
“Apabila pihak kepolisian membiarkan distribusi ini berjalan seperti yang lalu-lalu, dengan galon yang tidak jelas rekomendasinya, maka persoalan kelangkaan akan semakin parah,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa aturan terkait distribusi BBM subsidi sudah jelas, termasuk larangan penggunaan galon plastik. Namun, kenyataannya praktik tersebut masih marak terjadi.
“Tertulis jelas bahwa BBM subsidi dilarang diisi menggunakan galon plastik. Aturan itu dibuat untuk mencegah penyimpangan distribusi, tapi masih banyak dilanggar,” ungkapnya.
Lebih jauh, Sonni mengingatkan bahwa kelangkaan BBM bukan sekadar masalah teknis perusahaan, tetapi juga berdampak pada keberlanjutan ekonomi masyarakat.
“Tentu ini akan berpengaruh besar. Aktivitas masyarakat bisa terganggu jika distribusi BBM subsidi tidak segera diatasi,” katanya.
Sonni meminta pemerintah provinsi, kabupaten, hingga pihak SPBU untuk segera mencari solusi agar kelangkaan BBM tidak berkembang menjadi konflik sosial.
“Kalau kapal distribusi bermasalah, harus ada pengganti yang bisa mendistribusikan BBM. Ini kebutuhan vital masyarakat, jangan sampai terhambat,” tambahnya.
Ia menutup dengan desakan keras agar aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pengecer nakal dan pihak-pihak yang menjual BBM di luar aturan.
“Aturan distribusi BBM itu jelas, baik di hulu maupun di hilir. Kalau masih ada yang menjual di luar ketentuan, itu pelanggaran. Maka aparat harus menertibkannya,” pungkasnya.