Aset Pemprov Dirusak, Aktivis Minta Karo Hukum Jangan Hanya Diam
Berita Baru, Gorontalo – Baru-baru ini dunia virtual diramaikan dengan aksi siaran langsung via Facebook yang mempertontonkan pengrusakan kantor milik Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo yang terletak di Kecamatan Popayato Kabupaten Pohuwato.
Terlihat massa melakukan pembongkaran secara bersama-sama. Bangunan yang sejatinya diperuntukkan untuk mendukung petani di Bumi Panua tersebut, porak-poranda.
Pasca aksi pengrusakan aset Pemprov, Dinas Pertanian didampingi oleh Tim Advokasi Hukum Pemerintah Provinsi Gorontalo, melakukan kunjungan lapangan. Termasuk berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Polres Pohuwato.
Ironisnya, sampai berita ini diturunkan Karo Hukum belum sama sekali memerintahkan Tim Penasehat Hukum Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk melakukan pelaporan di Polres atau Polda Gorontalo. Atas tindakan tersebut, Aktivis Moh. Rizky Zakaria mempertanyakan tindakan tersebut.
“Saya merasa aneh dengan tindakan Karo Hukum ini, sebagai pimpinan di Biro Hukum Provinsi Gorontalo harusnya bergerak cepat. Masa aset Pemerintah Provinsi Gorontalo dirusak massa dan tindak ada upaya hukum yang dilakukan. Setahu saya ini sudah sekitaran 10 hari pasca pengrusakan”, katanya.
Pengrusakan banguan milik Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo disinyalir terkait dengan kepemilikan tanah tempat bangunan tersebut berdiri. Walaupun berdasarkan penelusuran dari awak mmedia kami, tanah tersebut telah bersertifikat dan merupakan milik Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Zaki kembali menyinggung soal niatan Penjabat Gubernur Gorontalo untuk mengssupport ekspor hasil pertanian Provinsi Gorontalo.
“Provinsi Gorontalo baru-baru ini melakukan ekspor jagung ke Filipina. Jangan sampai pengrusakan ini karena tidak ada keseriusan dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi untuk mengusut secara hukum. Akan berulang ke aset-aset Dinas Pertanian lainnya. Tentu kerja keras Penjabat Gubernur Gorontalo untuk meningkatkan jumlah ekspor hasil pertanian akan terganggu,” tambahnya.