Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Jurpi, SH., MH | Ketua Sekolah Anti Korupsi (Saksi) Provinsi Gorontalo.
Jurpi, SH., MH | Ketua Sekolah Anti Korupsi (Saksi) Provinsi Gorontalo.

Ada Penlok Terbitlah Andal (Episode 7)




Catatan Monitoring Sidang

Berita Baru, Gorontalo – Salah satu poin yang menarik dalam pengungkapan perkara pembangun Gorontalo Outer Ring Road adalah bahasan soal Analisis Dampak Lingkungan Hidup. Dari awal agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum sering mempertanyakan hal tersebut. Apakah pembangunan GORR sebelumnya telah dilakukan ANDAL? Apakah ANDAL dulu baru penentuan lokasi (Penlok)? Atau sebaliknya.

Kurang lebih sebulan melakukan pemantauan (monitoring) bersama Tim, pertanyaan-pertanyaan ini pasti keluar. Ketika saksi-saksi yang diperiksa dari pihak Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum (PU). Bak gayung bersambut, akhirnya pertanyaan-pertanyaan ini pun terjawab sudah.

Sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa AWB (Jumat, 26/2/2021) mulai dibuka oleh Hakim Ketua Majelis pada pukul 09:09 WITA. Adalah saksi Risfan Monoharfa sangat menyita perhatian bagi yang hadir dalam ruang sidang. Risfan yang merupakan Konsultan ANDAL dari PT. Bintang Tirta Pratama, mulai memberikan kesaksiannya pukul 09:11 sampai 10:07 WITA.

Pada intinya; Pertama, penentuan lokasi (Penlok) merupakan syarat yang harus ada sebelum menyusun Analisis Dampak Lingkungan Hidup. Saksi menyatakan bahwa ANDAL telah memenuhi syarat pada tahun 2013. Dimana sebelumnya pada tanggal 21 Juni 2013 kantor kami mengikuti proses lelang untuk penyusunan dokumen ANDAL pembangun GORR dan mulai bekerja pada 9 Agustus 2013.

Ketika ditanyakan oleh JPU terkait rekomendasi ANDAL. Saksi menyatakan bahwa rekomendasi Analisis Dampak Lingkungan Hidup itu hanya ada 2 (dua) yakni layak atau tidak layak. Itu pun, bukan kami yang menentukan melainkan dari Komisi ANDAL. Pihak komisi ANDAL merekomendasikan pembangunan GORR ini dari sisi ANDAL layak.

Kedua, pembangunan GORR telah sesuai dengan RTRW. Terkonfirmasi dari kesaksian konsultan ANDAL ini bahwa pembangunan GORR telah sesuai dengan tata ruang sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo tentang RTRW Provinsi Gorontalo. Mengapa kami merujuk kepada RTRW Provinsi, sebab proyek GORR melintasi beberapa kabupaten dan kota. Olehnya, rujukannya adalah RTRW Provinsi bukan kabupaten/kota.

Ketiga, penyusunan dokumen ANDAL bukan merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Perpres 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan umum Melainkan merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.

Adanya 2 (dua) Undang-Undang yang digunakan oleh para pihak dalam pemeriksaan saksi perkara GORR. Ketua  Monitoring Sidang Bapak Jupri, SH.MH menyatakan bahwa ketika ada 2 regulasi yang dianggap mengatur sesuatu yang sama. Maka dalam teori hukum berlaku asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis. Dimana ketentuan yang khusus mengesampingkan ketentuan yang umum.

Ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam penerapan asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis yaitu: Pertama, ketentuan-ketentuan yang didapati dalam aturan hukum umum tetap berlaku, kecuali yang diatur khusus dalam aturan hukum khusus tersebut. Kedua, ketentuan-ketentuan Lex Specialis harus sederajat dengan ketentuan-ketentuan Lex generalis (undang-undang dengan undang-undang). Terakhir, ketentuan-ketentuan Lex Specialis harus  berada dalam lingkungan hukum yang sama dengan lex generalis.

Artinya walaupun dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 menyinggung soal dokumen ANDAL. Akan tetapi, secara Lex Specialis penyusunan dokumen ANDAL harus tunduk pada UU Nomor 32 Tahun 2009. Kemudian untuk teknis penyusunannya diturunkan lagi dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup.