Perguruan yang Mengatasnamakan Thareqat Naqsabandiyah di Paguat Dinyatakan Sesat dan Menyesatkan
Berita Baru, Pohuwato – Meski sempat alot dalam setiap pertemuan terkait penyelesaian aksi protes masyarakat terhadap Yayasan Aqidah Syariah Majelis Zikir Thareqat Naqsabandiyah Al-Kholidiyah di Kecamatan Paguat akhirnya dinyatakan sesat dan menyesatkan.
Sebagaimana hasil rapat koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) menyatakan majelis Dzikir yang dipimpin oleh Muhammad Bakri Amu tersebut sesat dan menyesatkan, Jum’at (11/6) di Ruang Kejari Pohuwato.
Kemudian, hal itu dibenarkan melalui Keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pohuwato, Nomor 005/DP-MUI/PHWT/VI/2021 yang disepakati bersama Tim Pakem.
Berikut lampiran surat Keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pohuwato :