Gedung PSC 119 Dikes Pohuwato Belum Difungsikan, Kadis Fidi Sentil Pejabat Lama
Berita Baru, Pohuwato – Fasilitas gedung milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pohuwato berilupa Gedung Publik Safety Centre (PSC) 119 atau unit Pelaksana Teknis Daerah bagian dari Dinas Kesehatan yang dibangun tahun 2021 silam hingga kini belum juga difungsikan.
Gedung tersebut dibangun tepat di depan halaman kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Pohuwato. Selain gedung, sudah ada fasilitas sarana penunjang lainnya seperti mobil ambulance PSC 119 dan beberapa fasilitas di dalam ruangan.
Meski beberapa fasilitas penunjang tersebut sudah tersedia, namun hingga kini entah kenapa Dinas Kesehatan Pohuwato belum juga memfungsikan gedung itu.
Sementara itu, gedung tersebut dibangun dengan anggaran ratusan juta rupiah. Bahkan, jika ditotalkan dengan sarana fasilitas PSC yang saat ini sudah tersedia, lebih dari Rp1 Miliar.
Pantauan awak media, Sabtu 16 Maret 2024, kondisi gedung tersebut sudah ada beberapa yang nampak rusak, seperti dibagian plafon luar gedung ada yang rusak.
Padahal jika gedung tersebut sudah difungsikan, hal ini akan memudahkan pemerintahan SMS mewujudkan visi utama mereka yakni mewujudkan masyarakat Pohuwato yang sehat.
Karena dengan PSC 119, ketika ada kejadian kedaruratan, petugasnya langsung memberikan respons cepat. Datang ke lokasi dan memberikan penanganan.
Dengan begitu, masyarakat Pohuwato pun akan mendapatkan kemudahan dalam pelayanan kesehatan.
Menanggapi hal itu, Kadis Kesehatan Pohuwato, Fidi Mustafa menjelaskan, untuk memfungsikan PSC 119 perlu proses. Menurut Fidi, pengajuan pembentukan UPT itu tidak gampang. Harus ada naskah akademik, persetujuan dari provinsi hingga ketersediaan tenaga.
“Naskah akademiknya sudah dibuat, sudah dimasukkan di bagian organisasi. Tinggal menunggu jadwal dari organisasi untuk membahas. Kajiannya sudah disampaikan.
Untuk tenaga akan diisi bertahap dari puskesmas. Kalau cuma beroperasi, sudah beroperasi, cuman legalitasnya yang masih dalam proses. Itu mobilnya dipakai di Gebyar SMS.
Paskibraka juga pakai. Kalau gawat darurat juga dipakai. Secara fungsi sudah beroperasi. Cuman secara kelembagaan yang masih menunggu persetujuan provinsi,” ungkapnya saat dikonfirmasi.
Terakhir, Fidi menyebut kalau dirinya tidak ada masalah. Katanya itu adalah PR pejabat lama yang harus dia selesaikan. (**)