Munculnya Aspirasi Pergantian Pj Gubernur, Hamka Hendra Noer : Silahkan, Usulkan Saja
Berita Baru, Gorontalo – Semakin hari semakin hangat dan semakin tinggi tensi dihadapan publik kaitan dengan usulan pergantian Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo yang saat ini dijabat oleh Hamka Hendra Noer.
Dimana berbagai aspirasi yang mengemuka baik yang mendorong Hamka Hendra Noer dipertahankan dan tidak sedikit juga yang mendorong untuk dilakukan pergantian Penjabat Gubernur.
Menanggapi pertanyaan dari awak media, Hamka Hendra Noer menjawab dengan santai dan mengatakan hal itu merupakan kewenangan pusat yakni Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Yaa, usulkan aja ngga apa-apa, kan semuanya adalah kewenangan pusat, masyarakat (bisa) mengusulkan, bisa saja,”ucap Hamka Hendra Noer saat diwawancarai awak media usai Silaturahmi bersama Camat, Kepala Desa dan Lurah, serta TP-PKK Kecamatan dan Desa se Kabupaten Pohuwato, Sabtu (01/04/2023) di Gedung Ichsan Convention Center.
Diketahui, kehadiran Pj Gubernur ini adalah amanat Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, setelah memperhatikan Pasal 19 dan 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Ditekankan bahwa Keppres Nomor 106/P Tahun 2018 sudah sesuai dengan ketentuan serta asas penyusunan produk hukum yang baik.
Dalam prosesnya sudah memperhatikan aspek kewenangan, substansi dan prosedur yang ada.
Di dalam Pasal 201 UU Pilkada disebutkan bahwa bila masa jabatan kepala daerah dan atau wakil kepala daerah habis, untuk tingkat propinsi ditunjuk Pejabat Tinggi Madya sebagai Penjabat Gubernur. Pengisian jabatan ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan daerah.
Merujuk Pasal 19 ayat 1 huruf b, disebutkan “Jabatan Pimpinan Tinggi Madya meliputi Sekretaris Jenderal Kementerian, Sekretaris Kementerian, Sekretaris Utama, Sekretaris Jenderal Kesekretariatan Lembaga Negara, Sekretaris Jenderal Lembaga Non Struktural, Direktur Jenderal, Deputi, Inspektur Jenderal, Inspektur Utama, Kepala Badan Staf Ahli Menteri, Kepala Kesekretariatan Presiden, Kepala Kesekretariatan Wakil Presiden, Sekretaris Militer Presiden, Kepala Kesekretariatan Dewan Pertimbangan Presiden, Sekda Provinsi dan Jabatan lain yang setara”.
Ditambahkan, dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2002 tentang Perubahan PP Nomor 15 Tahun 2001 mengenai pengalihan status TNI/Polri menjadi PNS juga diatur mengenai istilah Penjabat Gubernur. Pada Pasal 9 tersebut terdapat beberapa jabaran padan Kementerian/Lembaga, dimana TNI/Polri tidak perlu alih status menjadi PNS. Aturan tersebut bersifat pengecualiaan.