Bantah Tudingan Rangkap Jabatan, Aleg Otan Mamu : Beliau Salah Kaprah Memahami UU
Berita Baru, Parlemen – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato, Otan Mamu angkat bicara kaitan dengan sangkaan rangkap jabatan dirinya pada salah satu yayasan pendidikan Islam di Kecamatan Paguat.
Ia, menyebutkan peraturan perundag-undangan yang disangkakan kepadanya terkait rangkap jabatan adalah salah.
Mengingat setiap Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota berpegang pada UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Olehnya, dasar UU MD3 untuk memprotes rangkap jabatan yang dilakoninya adalah hal yang salah.
“Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 itu kan UU MD3, dia pun kalau diurai itu tidak masuk itu sebagai Ketua Yayasan. Cuman secara umum UU MD3 tidak berlaku di kami DPRD. Bunyi di undang-undang itu kan hanya menyebut DPR bukan DPRD. Jadi pada intinya, UU MD3 itu hanya mengatur DPR RI kita di Provinsi, Kabupaten/Kota tidak berlaku karena kita hanya berpegang pada UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Jadi salah kaprah menilai kalau misalkan itu dipakai untuk menyoroti saya,” jawabnya saat dihubungi, Kamis (23/2/2023).
Menurut Otan, jika itu berlaku untuk anggota DPRD kabupaten maka di ayat 236 ndak ada larangan untuk ketua yayasan disebut secara eksplisit dalam larangan itu tidak ada.
“Makanya saya menghimbau kepada orang yang bersangkutan membuka kembali undang-undang itu, supaya dia belajar lagi undang-undang dan memahami undang-undang,”kata Otan
Ditambahkannya, secara pribadi, ia sudah membaca undang-undang itu dan tidak ada menyebut anggota DPRD dilarang menjadi sebuah ketua yayasan.
“Bahwa pembuktian kita selalu mengacu pada undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah itu kemudian itu kan kita membuat tata tertib ya, tata tertib DPRD, nah di tata tertib DPRD itu kita kita ambil dari atau mengacu juga pada undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,”jelas Otan.
Dimana kata Otan, pada pasal 17 ayat 8 itu di tatib DPRD itu ada beberapa ayat, pasal 17 itu kita mulai dari a sampai huruf i itu tidak ada satupun larangan bagi kami anggota DPRD untuk menjadi ketua yayasan, jadi tidak ada dalam tata tertib kami yaitu tolong diperjelas tidak ada larangan dalam tata tertib.
“Juga saya sentil di sini adalah kalau misalkan ada tokoh agama yang memulai masalah hal itu kira-kira apa motifnya, bisa kita balik apa motif tokoh agama mengeluarkan undang-undang terkait anggota DPRD apa motifnya,”sambunganya.
Ia mengatakan, Tokoh agama itu kan namanya memberikan panutan, memberikan yang terbaik lah atau harusnya ketika orang lain itu mendapatkan nikmat.
“Ya harusnya orang senang dan bersyukur. Bukan malah mengeluarkan statement yang salah kaprah,”pungkas Otan.
Sebelumnya, salah satu tokoh masyarakat, Umar Abdul Azis menyoroti siap rangkap jabatan salah satu anggota DPRD yang menduduki posisi sebagai Ketua Yayasan Madinatul Khairat Al Fatih.
“Hal ini jelas-jelas melanggar UU No 17 tahun 2014, pada pasal 236 Larangan anggota DPRD dalam merangkap jabatan, pada ayat 2 disebutkan anggota DPR dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta,” jelasnya.
Ditambahkanya pula, sebagai anggota DPRD, Otan seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Terlebih dengan rangkap posisi yang dilakukan Otan, dikhawatirkan akan menguntungkan kelompok tertentu dengan memanfaatkan posisi-posisi yang dilakoninya.
Olehnya, para pemangku kebijakan di daerah pun diharap bisa mengambil sikap atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Otan Mamu sebagai Anggota DPRD yang dalam aturan tersebut menyebutkan sanksi tegas hingga pada pemberhentian sebagai Anggota DPR.
“Sanksinya jelas pada pasal 237 ayat 2 menyebutkan, anggota DPR yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236 ayat 1 dan 2 dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPR,” pungkasnya.