Gugatan Piter Pakaya Dikabulkan PTUN Gorontalo
Berita Baru, Pohuwato – Piter Pakaya sebagai Calon Kepala Desa Marisa Utara, dinyatakan oleh Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan gugatan terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.
Hal itu terungkap melalui hasil putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan Nomor; 20/G/2022/PTUN.GTO tertanggal Rabu, 14 Desember 2022.
“Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya,”ungkap putusan tersebut.
Adapun pokok perkara yang menjadi putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi Gorontalo sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan Batal Keputusan Bupati Pohuwato Nomor: 470/22/1X/2022 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala
Desa Marisa Utara Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato Periode 2022-2028 atas nama ILHAM LANGAGO, SP
tanggal 5 September 2022. - Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Pohuwato Nomor 470/22/1X/2022 tentang Pengesahan
Pengangkatan Kepala Desa Marisa Utara Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato Periode 2022-2028 atas nama
ILHAM LANGAGO, SP tanggal 5 September 2022; - Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 465.000-(Empat Ratus Enam Puluh Lima Ribu
Rupiah).
Sementara itu, saat dikonfirmasi kepada salah satu tim lawyer Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato, Yusuf Mbuinga, SH menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado.
“Kami masih akan melakukan upaya hukum banding ke PT TUN Manado, karena putusan tersebut belum inkrah”ungkap Yusuf Mbuinga, via WhatsApp, Rabu (14/12/2022).