Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Lewat RDP, DPRD Pohuwato Siap Revisi Perda No. 2 tahun 2018 tentang Pilkades

Lewat RDP, DPRD Pohuwato Siap Revisi Perda No. 2 tahun 2018 tentang Pilkades



Iklan Idul Fitri KPU Pohuwato

Berita Baru, Parlemen – Menjaga potensi tumpah tindih regulasi dan dipermasalahkan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato bakal melakukan perubahan (legilative riview) atas Peraturan Daerah No. 2 tahun 2018 atas perubahan Peraturan Daerah No. 3 tahun 2015 tentan Tata Cara Pemilihan Kepala Desa.

Hal tersebut terungkap saat rapat dengar pendapat (RDP) tentang Pilkades antara Komisi I DPRD bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD, Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan (Pemkesra), Kepala Bagian Hukum Pemda, dan Kepala Badan Kesbangpo. Rabu (18/5/2022) di ruang sidang DPRD Pohuwato.

Usai RDP, Ketua DPRD Pohuwato, Nasir Giasi mendorong Pilkades serentak tahun 2022 tetap berjalan sesuai tahapan dan regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

“RDP ini juga dalam rangka melihat kekurangan-kekurangan yang ada sebelum pelaksanaan tanggal 10 Agustus mendatang. Namun titik berat saya, jangan menganggap remeh terhadap pelaksanaan Pilkades,”ujar Nasir Giasi saat diwawancarai awak media ini.

Lewat RDP, DPRD Pohuwato Siap Revisi Perda No. 2 tahun 2018 tentang Pilkades

Menurut Nasir Giasi segala potensi masalah kaitan dengan pelaksana Pilkades harus harus diminimalisir dari sekarang, salah satunya kaitan dengan regulasi.

“Kalau regulasinya jelas punya kepastian hukum, ketika pun ada konflik akan kita jawab dengan regulasi. Dan regulasi itu jangan bertentangan antara yang satu dan yang lain. Sehingga ketika ada kekeliruan baik Pemerintah Daerah maupun DPRD maka dengan hati yang besar ketika itu bermasalah harus dengan hati dan jiwa maka kita harus memperbaikinya,”beber Ketua DPRD dua periode itu.

Dan salah satu langkah, Nasir Giasi berdasarkan Perda No. 2 tahun 2018 mendorong untuk melakukan legislative review atau perubahan clausul satu pasal 33 poin (3d) tentang BPD.

“Pasal 33 yang berhubungan dengan BPD, yang bertentangan dengan peraturan diatasnya yakni Permendagri No. 116 tahun 2016 tentang BPD,”kata Nasir.

Ketika ditanya apakah Perda yang bakal direvisi itu membatalkan Perbup No. 10 tahun 2022, Nasir menilai Perda itu tidak terlalu rumit ketiak ada komitmen dan konsistensi untuk mempercepat maka itu akan bisa dipercepat.

“Apalagi Perbup, Perbup itu kan hanya tanda tangan seorang Bupati bersama teman-teman tim pengkajian hukum Pemda. Ketiak kajian hukumnya cepat pasti bakal ditandangani oleh Bupati. Begitu juga dengan Perda, kami semua Fraksi bersepakat untuk kemudian mendorong legilative riview atas Perda tersebut,”jelas Nasir.

Untuk ketahui, Rapat tesebut dipimpin Ketua Komisi I, Amran Anjulangi, dihadiri Ketua DPRD, Nasir Giasi, Wakil Ketua I, Idris Kadji. Turut Hadir juga Asisten Pemkesra, Arman Mohamad, Kepala Dinas PMD, Muzna Giasi, Kabag Hukum, Muslimin Nento, beserta anggota DPRD lainnya.