Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pemerhati Suara Publik Minta Bupati Copot Kabid Perizinan BPM PTSP Pohuwato

Pemerhati Suara Publik Minta Bupati Copot Kabid Perizinan BPM PTSP Pohuwato



Iklan Idul Fitri KPU Pohuwato

Berita Baru, Pohuwato – Kepala Bidang Perizinan Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BP PTSP) Kabupaten Pohuwato Dinilai sumber kegaduhan yang terjadi di Kabupaten Pohuwato.

Hal itu diungkapkan oleh salah seorang warga pemerhati suara publik yang enggan disebutkan namanya. Menurutnya kehadiran investasi salah satu ritel Indomaret di Pohuwato adalah hal yang biasa jika komunikasi yang dibangun oleh Dinas terkait lancar dan terbuka kepada publik.

“Kami menilai oknum Kabid Perizinan ini, apa yang diutarakan kepada publik itu selalu berubah-ubah, hari ini A esoknya lagi berubah, apa karena ada tekanan dari atasan,” ucapnya kepada wartawan media ini, Kamis (2/11) via telepon seluler.

Lanjut, dirinya juga menilai bahwa bukan Indomaret yang melecehkan Pemda, akan tetapi pihak Indomaret yang dibuat seperti kesusahan dalam membangun komunikasi yang baik dengan pihak Pemerintah Daerah.

“Kalaupun misalnya Pemerintah Daerah merasa tidak dihargai, lalu mengapa dalam rekam jejak digital Kabid PTSP pernah menghadiri RDP di DPRD bersama pihak Indomaret dan puluhan anggota dewan, apakah itu bukan upaya baik?,” tanya dia dengan nada cemas.

Parahnya lagi, Oknum Kabid Perizinan PTSP menurutnya semula sudah mengetahui surat ilegal yang beredar terkait izin prinsip Indomaret, namun ketika dihadapan publik oknum ini mengaku tidak tahu menahu soal izin tersebut.

“Kalau memang sudah tahu ada surat ilegal yang beredar kenapa tidak dilaporkan, nanti sudah ribut dan seolah mau mencuci tangan dengan melapor ke polisi, ini kan konyol,”sambungnya.

Oleh karena hal diatas, dirinya meminta kepada Bupati Pohuwato untuk segera mencopot Kabid Perizinan BP PTSP dari jabatannya karena membuat komunikasi yang sebelumnya melalui dirinya tidak langsung disampaikan kepada pimpinan.

“Ini kan, nanti begini orang bangun toko di hentikan, oleh karena itu kalau Pak Bupati objektif dan normatif jangan hanya Indomaret dicaci di media, tapi bawahannya juga perlu diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berdasarkan hak prerogatif Bupati,” harapnya.

Sebelumnya berdasarkan pantauan awak media pihak Pemerintah Daerah menghentikan dan menutup secara sepihak pembangunan dan pengoperasian ritel Indomaret di dua kecamatan yakni Kecamatan Buntulia dan Paguat karena dinilai tidak menghargai prosedur dan diduga telah melecehkan Pemerintah Daerah.

Sampai berita ini ditayangkan pihak awak media sementara menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan konfirmasi lebih lanjut.