Tanggapi Isu Penangkapan PETI di Gorontalo, Ketua DPP APRI Angkat Bicara
Berita Baru, Gorontalo – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (DPP APRI) angkat bicara terkait penangkapan 2 (dua) warga diduga melakukan penambangan emas tanpa ijin (PETI) di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo oleh Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo.
Ketua DPP APRI Ir. Gatot Sugiharto menyampaikan, dari tingkat pusat sampai daerah, ada sinergi dan komunikasi antara APRI dengan pihak Kepolisian.
“Kita sama-sama ada keinginan untuk membina tambang rakyat, dimana tambang rakyat itu menjadi kelompok masyarakat penambang yang bertanggungjawab dalam istilah responsibility maining community (RMC)”kata Ir. Gatot Sugiharto saat diwawancarai awak media Beritabaru.co Senin (5/4) via telephone seluler.
Dalam ulasannya Ir. Gatot menyampaikan bahwa penambang rakyat itu sudah ada sebelum ada Indonesia, di Gorontalo sendiri sejak 1930 itu sudah ada kontrak kerja antara Belanda dan kerajaan di Gorontalo.
“Jadi masyarakat Gorontalo secara tradisional memang sudah turun temurun memiliki mata pencaharian penambangan emas. Nah, di Indonesia ini sentuhan pemerintah kepada penambangan rakyat itu belum ada, sampai sekarang regulasi itu masih abu-abu, tidak jelas. Dan secara undang-undang belum berimpelementasi atau ke PP yang belum jelas untuk masyarakat”Ulasnya
Sementara dengan Kebutuhan hidup, menurut Gatot, mereka (masyarakat) yang memang punya gairah untuk mengelola sumber daya alam (SDA), akhirnya menempuh jalan yang dianggap oleh beberapa pihak itu melanggar aturan.
“Padahal logikanya, alat atau teknologi itu adalah alat untuk membantu manusia, kalau dulu pakai cangkul, masa sampai sekarang masih pakai cangkul terus, jadi aturan yang melarang tambang rakyat menggunakan teknologi itu menapikan keselamatan manusia”Sambungnya
Lebih Lanjut, kata Gatot bahwa DPP APRI di pusat sementara berusaha melakukan upaya mendorong perubahan aturan dari pelarangan penggunaan teknologi ditambang rakyat.
“Mudah-mudahan dalam beberapa minggu ini, itu akan terbit Perpres rancangan peraturan pemerintah yang akan ditandatangani Presiden itu tidak ada lagi larangan menggunakan teknologi di tambang rakyat termasuk alat berat”Ungkapnya
Menurut, Gatot Polri sangat sulit diajak diskusi terkait dalam hal prinsip karena patokan mereka adalah regulasi.
“Tapi kalau kita cermati yang menggunakan alat berat di Seluruh Indonesia, tidak bisa saya bilang ratusan atau ribuan, tapi mengapa yang ditangkap hanya 2 (dua). Ini kyaknya hanya masalah komunikasi, mungkin ada peringatan” Tuturnya
Sebagai Ketua DPP APRI Pusat, Gatot terus berusaha untuk membuat regulasi kita mengakomodir kepentingan tambang rakyat dengan menggunakan alat yang sesuai dengan kebutuhan penambang.
“Berdasarkan undang-undang nomor 3 tentang pertambangan minerba, membolehkan masyarakat menambang sampai kedalaman 100 meter, kedalaman 100 meter mungkin hanya menggunakan cangkul atau sejenisnya boleh nda?, tidak mungkin to, pasti menggunakan alat berat. Apalagi kedalaman emas tidak ada dikedalaman 15 meter, 35 meter, nah kebutuhan alat bantu tidak bisa tidak, pasti harus digunakan”Tandasnya.
Sebelumnya beredar informasi bahwa ditreskrimsus Polda Gorontalo melakukan penahanan terhadap dua orang terduga pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) usaha di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo. (SAN)