Perhatikan Aspirasi Ormas Islam dan Tokoh Agama, Presiden Jokowi Cabut Perpres Miras
Berita Baru, Jakarta – Presiden Joko Widodo resmi mencabut Peraturan Presiden (perpres) dalam Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021, yang didalamnya memuat izin investasi minuman keras (miras).
Presiden Jokowi membatalkan perpres tersebut setelah mendengar masukan dari beberapa kelompok masyarakat, seperti ulama, MUI, NU, dan organisasi masyarakat (ormas) lain.
“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ujar Presiden Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (2/3).
Sebelumnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menolak terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, terutama dalam lampiran III nomor 31, 32, dan 33.
“Sikap kami tetap tidak berubah sejak 2013, saat pertama kali aturan ini digulirkan pada zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). PBNU tetap menolak investasi minuman keras dibebaskan. Sebab Indonesia ini bukan negara sekuler,” tegas Sekretaris Jenderal PBNU H Ahmad Helmy Faishal Zaini dikutip dari laman resmi PBNU, Senin (1/3).
Sumber : Beritabaru.co