Hamdan Zoelva : Pengedar Konten FPI Tak Bisa Dipidana
Berita Baru, Jakarta – Tokoh Nasional Hamdan Zoelva Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) angkat bicara soal maklumat Kapolri terkait organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI). Diketahui, ormas bentukan Habib Rizieq Shihab itu secara resmi dibubarkan pemerintah.
Dalam cuitan di media sosial Twitter pribadinya @hamdanzoeolva yang diunggah pada hari Minggu (3/1), dia menyampaikan beberapa pandangannya terkait larangan FPI untuk melakukan kegiatan dengan menggunakan simbol atau atribut FPI, dan pemerintah akan menghentikan jika FPI melakukan kegiatan.
“Maknanya, FPI bukan Ormas terlarang seperti PKI, tetapi organisasi yang dinyatakan bubar secara hukum dan dilarang melakukan kegiatan yang menggunakan lambang atau simbol FPI,” kata Hamdan dalam cuitannya yang dikutip Senin (4/1).
Menurut dia, FPI berbeda dengan Partai Komunis Indonesia yang merupakan partai terlarang, dan menurut UU 27/1999 (Pasal 107a KUHPidana) menyebarluaskan dan mengembangkan ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme, adalah merupakan tindak pidana yang dapat dipidana.
“Tidak ada ketentuan pidana yang melarang menyebarkan konten FPI karenanya siapa pun yang mengedarkan konten FPI tidak dapat dipidana. Sekali lagi objek larangan adalah kegiatan yang menggunakan simbol atau atribut FPI oleh FPI,” ujarnya menegaskan.
Lebih jauh, Hamdan merujuk pada Putusan MK No. 82/PUU-XI/2013, ada tiga jenis Ormas yaitu Ormas berbadan Hukum, Ormas Terdaftar dan Ormas Tidak Terdaftar. Ormas tidak terdaftar tidak mendapat pelayanan pemerintah dalam segala kegiatannya, sedangkan Ormas terdaftar mendapat pelayanan negara.
Menurut dia, UU tidak mewajibkan suatu Ormas harus terdaftar atau harus berbadan hukum. Karena hak berkumpul dan bersyerikat dilindungi konstitusi. Negara hanya dapat melarang kegiatan Ormas jika kegiatannya mengganggu keamanan dan ketertiban umum atau melanggar nilai-nilai agama dan moral.
Selain itu, kata dia, negara juga dapat membatalkan badan hukum suatu Ormas atau mencabut pendaftaran suatu Ormas sehingga tidak berhak mendapat pelayanan dari negara jika melanggar larangan-larangan yang ditentukan UU.
“Negara dapat melarang suatu organisasi jika organisasi itu terbukti merupakan organisasi teroris atau berafiliasi dengan organisasi teroris, atau ternyata organisasi itu adalah organisasi komunis atau organisasi kejahatan,” pungkasnya. (**)