Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KPU Buka Pendaftaran KPPS dan Terbuka Bagi Penyandang Disabilitas
Gambar Ilustrator KPPS

KPU Buka Pendaftaran KPPS dan Terbuka Bagi Penyandang Disabilitas



Iklan Idul Fitri KPU Pohuwato

Berita Baru, Pohuwato – Kabar gembira Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato 2020 dan terbuka juga bagi penyandang disabilitas.


Ketua KPU Kabupaten Pohuwato, melalui anggota Komisioner Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan SDM, Musmulyadi Hunowu mengatakan, KPU membuka pendaftaran anggota KPPS

“Penerimaan pendaftaran dilaksanakan nanti pada 7 sampai 13 Oktober 2020. Secara langsung ke kantor PPS (Panitia Pemungutan Suara) di tiap desa/kelurahan pukul 08.00 sampai 16.00. Atau berkas di antar langsung ke  Sekretariat KPU Pohuwato,” katanya, Sabtu (3/10).

Menurut Musmulyadi sebagaimana dilansir dari laman KPU Pohuwato, calon anggota KPPS wajib memenuhi persyaratan di antaranya merupakan warga negara Indonesia. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 50 tahun. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

“Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil. Tidak menjadi anggota partai politik, yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah. Atau paling singkat 5 tahun tidak Iagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Juga tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu dan/atau pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah. Atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak Iagi menjadi tím kampanye peserta pemilu dan/atau pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah,” tegasnya.

Diinformasikan pula penyandang disabilitas dapat menjadi anggota KPPS sepanjang memenuhi persyaratan dan mampu melaksanakan tugas sebagai anggota KPPS.

“KPU memberikan kesempatan dan hak yang sama dalam hal pemenuhan hak politik bagi kelompok disabilitas untuk terlibat dalam Pilkada 2020. Kesempatan menjadi bagian penyelenggara, memberikan masukan dan pertimbangan serta penyediaan barang dan jasa terkait penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas dalam Pilkada”, tuturnya

Terpisah, Ketua KPU Pohuwato, Rinto W. Ali mengharapkan Pilkada 2020 ini bisa aksesibel. Semua bisa terlibat dan mendapatkan informasi yang sama terkait pelaksanaannya.

Untuk diketahui tahapan pendaftaran KPPS  itu berdasarkan pada Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor: 169/PP.04.2Kpt/03/KPU/III/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66/PP.06.4-Kpt/ 03/Kpu/II/2020 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pernilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. (**)